Minggu, 23 Desember 2012

Kemenag Jakarta


Pesantren Agen Perubahan

(Jakarta, PBS) Pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai misi bebas dari "belenggu kebodohan". Pendidikan merupakan penyangga pembangunan sosial dan bukan hanya tanggung jawab negara melainkan tanggung jawab kita bersama dalam merealisasikannya. UU Sisdiknas No. 20/2003 mengamanahkan bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan bagian integral sistem pendidikan nasional ; sebuah perhatian dan pengakuan yang sudah selayaknya diterima komunitas Muslim. Karena bagaimanapun bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan khazanah budaya Indonesia. Dengan demikian peran dan fungsi Pondok Pesantren kedepan adalah sebagai lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan lembaga sosial, bahkan fungsinya kian melebar menjadi agen pembaharuan dan agen pembangunan masyarakat, termasuk menjadi pusat pemberdayaan ekonomi rakyat. (ziz)

(sumber : kemenag dki jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar