Jumat, 22 November 2013

Gelanggang Remaja Jakarta Selatan

Budaya Yang Sudah Ada Perlu Dilestarikan dan Dikembangkan

Budaya yang sudah ada perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan pembibitan para remaja. Kegiatan Kreativitas Budaya Remaja adalah salah satu program yang dirancang pemerintah untuk mendukung peningkatan kecintaan remaja terhadap budaya bangsa. Program ini mendorong remaja untuk lebih berperan aktif dalam berbagai dimensi budaya baik lokal maupun nasional. Remaja tidak hanya sebagai objek tetapi juga subjek pembangunan, remaja adalah pelaku, pemanfaat sekaligus pengawas pada setiap pengembangan budaya baik lokal maupun nasional. Secara khusus, pelaksanaan program kegiatan ini meluncurkan program pelestarian budaya dengan menggandeng remaja. Pelestarian budaya dilakukan dengan melaksanakan pentas kreativitas seni dari masing-masing peserta. Program ini sangat efektif mengarahkan potensi remaja dengan mendorong kreativitas mereka untuk berkesenian. Aktivitas budaya juga diyakini mampu menghindarkan remaja dari prilaku negatif disamping juga berfungsi sebagai bentuk konservasi budaya. Pentas kreativitas seni tersebut berlangsung di Aula Village Villa Cikeretek, Bogor, Jawa Barat, Rabu-Jum’at, 20-22 November 2013 lalu yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pejabat Gelanggang Remaja Jakarta Selatan, Pengurus Remaja Ceria Indonesia, Perwakilan Pembina Siswa/I SMA/SMK Se Jakarta Selatan dan Narasumber yang berkompeten dibidangnya. Proses pemusatan kreativitas seni remaja tersebut dilakukan dengan intensitas lebih dari 5 (lima) kali pertemuan. Kegiatan ini setidaknya melibatkan 100 (seratus) peserta dari perwakilan SMA/SMK Se Jakarta Selatan. Persiapan yang cukup ternyata tidak mengurangi performa para peserta dalam menunjukkan aksinya. Diharapkan program semacam ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mencari bibit serta melestarikan kebudayaan sesuai dengan konsep “Jakarta Baru, Jakarta Kita” yang terus didengungkan. (ziz)

Jumat, 15 November 2013

Kesbangpol Jakarta Selatan


Diperlukan Penanaman Bela Negara dan HAM Sejak Dini Kepada Masyarakat

Kegiatan Work Shop Identifikasi Serta Pencegahan Pelanggaran HAM di Perkotaan ini adalah program Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan HAM dengan melalui langkah kebijakan HAM di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Demikian dikemukakan Indra Yuswar Kasubdit Pengembangan Demokrasi dan HAM sekaligus Pelaksana Kegiatan yang baru saja dilantik sebagai Kasubdit Kewaspadaan, belum lama ini disela kegiatan Workshop Identifikasi HAM di Evergreen, Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Turut hadir Rustam Effendi Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Tafdil Ka Kesbangpol Jakarta Selatan, Firdaus Turmudzi Dewan Kota Jakarta Selatan, I Ketut Sudarsana Kasubbag Kumbag Sumda Polres Jakarta Selatan, dan para peserta pengurus Perkumpulan Rukun Warga Rukun Tetangga (Perwata) dan pengurus Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan Se Jakarta Selatan. Dijelaskannya bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan metode diskusi, ceramah, dan permainan (out door) selama tiga hari dalam rangka mencari solusi penanganan pelanggaran HAM yang marak terjadi akhir-akhir ini, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. “Oleh karena itu sangat diperlukannya penanaman kecintaan bela Negara dan pengetahuan HAM sejak dini, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran HAM di wilayah masing-masing.” jelasnya. Selain itu, penyamaan visi, persepsi dan penafsiran segenap komponen masyarakat  sangat perlu diupayakan dalam rangka  mewujudkan ketertiban dan ketaatan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. "Melalui kegiatan  ini diharapkan nantinya akan terbentuk sikap dan prilaku yang saling menghargai hak-hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanegara.” tegasnya. Dikesempatan yang sama Suranto PW Ketua Perwata Jakarta Selatan mengatakan bahwa maju-mundurnya penegakkan HAM sangat bergantung pada tingkat peran serta masyarakat. Semakin masyarakat aktif berpartisipasi dalam penegakkan HAM, kondisi HAM semakin baik. Sebaliknya, semakin pasif masyarakat, kondisi HAM semakin memburuk. “Selain itu peran serta organisasi masyarakat seperti Perwata yang notabene anggotanya adalah para ketua RT dan RW ini juga dibutuhkan kesediaan untuk melibatkan diri secara aktif dalam mensosialisasikan pentingnya pengetahuan tentang HAM ditengah-tengah masyarakat yang dipimpinnya.” imbuhnya. (ziz)

(Sumber : Kegiatan Work Shop Identifikasi HAM, Kesbangpol, Jaksel, Evergreen, Cisarua, Puncak, Bogor, 13-15/11/13)

Minggu, 03 November 2013

Budaya Tak Benda Budaya Hidup

Salah satu upaya perlindungan terhadap warisan budaya adalah melalui pencatatan. Kegiatan warisan budaya bangsa telah dimulai sejak zaman kerajaan-kerajaan dan masa kolonial, dan dilanjutkan setelah merdeka pada 17 Agustus 1945 oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, LSM, perguruan tinggi, dan perorangan. Pencatatan menyeluruh tentang warisan budaya tak benda pernah diusahakan sejak tahun 1976 melalui proyak inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan daerah. Kegiatan pencatatan kemudian berganti nama beberapa kali, antara lain : Sistem Informasi Kebudayaan Terpadu (SIKT) yang digagas oleh Prof. Dr. Edi Sedyawati (Dirjen Kebudayaan pada waktu itu) dan Peta Budaya yang digagas oleh Prof. Dr. Sri Hastanto, S. Kar (Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film pada waktu itu). Namun pencatatan tersebut masih menghadapi kendala. Sampai saat ini pencatatan warisan budaya tak benda Indonesia belum berhasil dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan antara lain karena kurang melibatkan unsur komunitas, kelompok sosial, dan perseorangan. Sejak Indonesia menjadi negara pihak konvensi 2003 tentang perlindungan warisan budaya tak benda, Indonesia diwajibkan sesuai pasal 11 dan 12 Konvensi 2003 untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya tak benda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam satu atau lebih invenmtaris yang dimutakhirkan secara berkala. Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Konvensi 2003 UNESCO : “Warisan budaya tak benda meliputi segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka” Warisan budaya tak benda, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1 diatas, diwujudkan antara lain di bidang-bidang berikut : ž  Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda;ž  Seni pertunjukan;ž  Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;ž  Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenal alam dan semesta; Kemahiran kerajinan tradisional. Budaya tak benda juga dikenal dengan istilah “budaya hidup” (ziz)

(Sumber : Diskusi Budaya,   LP2SM, HUMANIKA, Yayasan Peduli Bangsa, Dirjen kesbanpol Kemendagri, 2 November 2013)