Jamsostek "program publik"
JAMSOSTEK adalah program publik yang memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu. JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti
(Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban
peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Program Jamsostek
memberikan perlindungan dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia,
khususnya tenaga kerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan
pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial
ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi
peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal
dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga
kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis. JAMSOSTEK dilandasi filosofi
kemandirian dan harga diri. (ziz)
(sumber :
dpp fta sbsi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar