Minggu, 03 November 2013

Budaya Tak Benda Budaya Hidup

Salah satu upaya perlindungan terhadap warisan budaya adalah melalui pencatatan. Kegiatan warisan budaya bangsa telah dimulai sejak zaman kerajaan-kerajaan dan masa kolonial, dan dilanjutkan setelah merdeka pada 17 Agustus 1945 oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, LSM, perguruan tinggi, dan perorangan. Pencatatan menyeluruh tentang warisan budaya tak benda pernah diusahakan sejak tahun 1976 melalui proyak inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan daerah. Kegiatan pencatatan kemudian berganti nama beberapa kali, antara lain : Sistem Informasi Kebudayaan Terpadu (SIKT) yang digagas oleh Prof. Dr. Edi Sedyawati (Dirjen Kebudayaan pada waktu itu) dan Peta Budaya yang digagas oleh Prof. Dr. Sri Hastanto, S. Kar (Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film pada waktu itu). Namun pencatatan tersebut masih menghadapi kendala. Sampai saat ini pencatatan warisan budaya tak benda Indonesia belum berhasil dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan antara lain karena kurang melibatkan unsur komunitas, kelompok sosial, dan perseorangan. Sejak Indonesia menjadi negara pihak konvensi 2003 tentang perlindungan warisan budaya tak benda, Indonesia diwajibkan sesuai pasal 11 dan 12 Konvensi 2003 untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya tak benda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam satu atau lebih invenmtaris yang dimutakhirkan secara berkala. Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Konvensi 2003 UNESCO : “Warisan budaya tak benda meliputi segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka” Warisan budaya tak benda, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1 diatas, diwujudkan antara lain di bidang-bidang berikut : ž  Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda;ž  Seni pertunjukan;ž  Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;ž  Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenal alam dan semesta; Kemahiran kerajinan tradisional. Budaya tak benda juga dikenal dengan istilah “budaya hidup” (ziz)

(Sumber : Diskusi Budaya,   LP2SM, HUMANIKA, Yayasan Peduli Bangsa, Dirjen kesbanpol Kemendagri, 2 November 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar