Salah satu upaya perlindungan terhadap warisan
budaya adalah melalui pencatatan. Kegiatan warisan budaya bangsa telah dimulai
sejak zaman kerajaan-kerajaan dan masa kolonial, dan dilanjutkan setelah
merdeka pada 17 Agustus 1945 oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari
kalangan pemerintah, LSM, perguruan tinggi, dan perorangan. Pencatatan
menyeluruh tentang warisan budaya tak benda pernah diusahakan sejak tahun 1976
melalui proyak inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan daerah. Kegiatan
pencatatan kemudian berganti nama beberapa kali, antara lain : Sistem Informasi
Kebudayaan Terpadu (SIKT) yang digagas oleh Prof. Dr. Edi Sedyawati (Dirjen
Kebudayaan pada waktu itu) dan Peta Budaya yang digagas oleh Prof. Dr. Sri
Hastanto, S. Kar (Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film pada waktu itu). Namun
pencatatan tersebut masih menghadapi kendala. Sampai saat ini pencatatan
warisan budaya tak benda Indonesia belum berhasil dilakukan secara menyeluruh
dan berkesinambungan antara lain karena kurang melibatkan unsur komunitas,
kelompok sosial, dan perseorangan. Sejak Indonesia menjadi negara pihak konvensi 2003
tentang perlindungan warisan budaya tak benda, Indonesia diwajibkan sesuai
pasal 11 dan 12 Konvensi 2003 untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi
warisan budaya tak benda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam satu atau lebih invenmtaris yang dimutakhirkan secara berkala. Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Konvensi 2003 UNESCO : “Warisan budaya tak
benda meliputi segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan,
keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya
terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal
tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka” Warisan budaya tak benda, sebagaimana didefinisikan
dalam ayat 1 diatas, diwujudkan antara lain di bidang-bidang berikut : Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai
wahana warisan budaya tak benda; Seni pertunjukan; Adat istiadat masyarakat, ritus, dan
perayaan-perayaan; Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenal alam
dan semesta; Kemahiran kerajinan tradisional. Budaya tak benda juga dikenal dengan istilah “budaya hidup” (ziz)
(Sumber
: Diskusi Budaya, LP2SM, HUMANIKA, Yayasan Peduli Bangsa, Dirjen
kesbanpol Kemendagri, 2 November 2013)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar