Kamis, 23 Mei 2013

Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan




Masyarakat Berhak Memantau Penyelenggaraan Pemilu 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 mudah-mudahan penyelenggaraan berjalan baik dan lancar. Dan kegiatan ini akan diselenggarakan diseluruh Panwaslu Kota Administrasi Se Provinsi DKI Jakarta. “Kegiatan ini akan melalui beberapa tahapan, tahapan kali ini tahapan tes tertulis dan tahapan selanjutnya adalah tes wawancara,” kata Ketua Panitia Pelaksana H. Freddy, S.Sos. Dikesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Ahmad Fahrudin, M.Si menjelaskan bahwa semua yang hadir ini adalah merupakan salah satu syarat untuk bergabung dalam keluarga besar Panwaslu Tahun 2013 dan ini adalah salah satu jalannya saja karena memang selain secara formal menjadi Panwas bahwa masyarakat seluruhnya berhak menjadi pemantau dan hari ini adalah tahapan kedua setelah lolos seleksi administrasi. Diharapkan kepada yang terpilih kami ucapkan selamat dan tidak mungkin dari 100 orang yang hadir hari ini menjadi Panwascam di 10 Kecamatan karena per Kecamatan sesuai Undang-Undang hanya 3 orang. “Untuk itu persyaratan ini silahkan ini dikerjakan dengan baik dan tentunya kami punya standar nilai karena ini memang tidak bias juga ada subjektifitas dan nanti akan dinilai oleh panitia seleksi minimum kami punya standar minimum nilai 6,” tandasnya. Ketua Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa dalam catatan kami, bukan hanya di Kota Administrasi Jakarta Selatan saja, tapi seluruh Provinsi DKI Jakarta jika dibandingkan tes PPK jumlahnya jauh lebih besar dan ini sangat menggembirakan. Hal ini menimbulkan bahwa meskipun dari sisi fasilitasi yang bisa diberikan Panwaslu mungkin relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan KPU, tapi dengan kehadiran dan partisipasi serta motivasi yang luhur, kami optimis bahwa pengawasan Pemilu di Provinsi DKI Jakarta khususnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menjadi lebih baik. Dan ini juga menunjukkan bahwa integritas dan kredibilitas Pengawas Pemilu itu. Kalau toh, tidak bisa dikatakan lebih baik, minimal sejajar bila dilihat dari tingkat partsipasi masyarakat dalam tes calon Panwascam. Sebetulnya keinginan kami, semua yang ikut tes ini lulus, tapi karena yang dibutuhkan sesuai Undang-Undang itu hanya 3 orang, maka mau tidak mau paling tidak dari 10 orang per Kecamatan yang mendaftar 7 orang itu tidak lulus. “Sebetulnya itu bukan kemauan kami dan itu tuntutan Undang-Undang, kami mohon ketulusan dari para pendaftar, seaindainya tidak terpilih,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar