Masyarakat Berhak Memantau Penyelenggaraan
Pemilu
Sesuai dengan Undang-Undang No.
15 Tahun 2011 mudah-mudahan penyelenggaraan berjalan baik dan lancar. Dan kegiatan
ini akan diselenggarakan diseluruh Panwaslu Kota Administrasi Se Provinsi DKI
Jakarta. “Kegiatan ini akan melalui beberapa tahapan, tahapan kali ini tahapan
tes tertulis dan tahapan selanjutnya adalah tes wawancara,” kata Ketua Panitia
Pelaksana H. Freddy, S.Sos.
Dikesempatan
yang sama, Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Ahmad Fahrudin, M.Si menjelaskan
bahwa semua yang hadir ini adalah merupakan salah satu syarat untuk bergabung
dalam keluarga besar Panwaslu Tahun 2013 dan ini adalah salah satu jalannya
saja karena memang selain secara formal menjadi Panwas bahwa masyarakat
seluruhnya berhak menjadi pemantau dan hari ini adalah tahapan kedua setelah
lolos seleksi administrasi. Diharapkan kepada yang terpilih kami ucapkan
selamat dan tidak mungkin dari 100 orang yang hadir hari ini menjadi Panwascam
di 10 Kecamatan karena per Kecamatan sesuai Undang-Undang hanya 3 orang. “Untuk itu persyaratan ini
silahkan ini dikerjakan dengan baik dan tentunya kami punya standar nilai
karena ini memang tidak bias juga ada subjektifitas dan nanti akan dinilai oleh
panitia seleksi minimum kami punya standar minimum nilai 6,” tandasnya. Ketua Panwaslu Kota Administrasi
Jakarta Selatan menegaskan
bahwa dalam
catatan kami, bukan hanya di Kota Administrasi Jakarta Selatan saja, tapi
seluruh Provinsi DKI Jakarta jika dibandingkan tes PPK jumlahnya jauh lebih
besar dan ini sangat menggembirakan. Hal ini menimbulkan bahwa meskipun dari
sisi fasilitasi yang bisa diberikan Panwaslu mungkin relatif lebih kecil jika
dibandingkan dengan KPU, tapi dengan kehadiran dan partisipasi serta motivasi
yang luhur, kami optimis bahwa pengawasan Pemilu di Provinsi DKI Jakarta
khususnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menjadi lebih baik. Dan ini
juga menunjukkan bahwa integritas dan kredibilitas Pengawas Pemilu itu. Kalau
toh, tidak bisa dikatakan lebih baik, minimal sejajar bila dilihat dari tingkat
partsipasi masyarakat dalam tes calon Panwascam. Sebetulnya keinginan kami, semua
yang ikut tes ini lulus, tapi karena yang dibutuhkan sesuai Undang-Undang itu
hanya 3 orang, maka mau tidak mau paling tidak dari 10 orang per Kecamatan yang
mendaftar 7 orang itu tidak lulus. “Sebetulnya itu bukan kemauan kami dan itu
tuntutan Undang-Undang, kami mohon ketulusan dari para pendaftar, seaindainya
tidak terpilih,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar